# Rapat Penilaian Dokumen DELH Pelabuhan Nabire Prov. Papua
22 November 2018 16:33:04# PERMEN LHK No. 102 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
# Penanggungjawab Pelabuhan Nabire Wajib menyusun DELH Karena Volume Kegiatannya Setara dengan Kegiatan yang Wajib AMDALadalah luas areal 16 ha. PERMEN LH NO. 05/2012 ttg Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL.
Sesuai peraturan menteri Negara lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 102 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan / kegiatan yang telah memiliki izin Usaha dan /atau Kegiatan Tapi belum memiliki Dokumen Lingkungan Hidup. Lokasi pelabuhan terletak di kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi, Kabupaten nabire, berdasrkan letak pelabuhan peruntukannya sudah sesuai dengna RTRW Nabire tahun 2018 – 2038. Koordinat lokasi Kegiatan : 3° 13’ 50.4’’ LS dan 135° 34’ 59.7’’ BT.
Pemrakarsa : Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelengga Pelabuhan Kelas III Nabire. Secara history pelabuhan Nabire telah dibangun sejak tahun 1976 dan diresmikan pada tanggal 1 april 1982 oleh Menko POLKAM, Jenderal M Panggabean. Status Pelabuhan Nabire adalah : Pelabuhan Pengumpul di Provinsi Papua, yang menurut PP nomor 661 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, fungsi pokoknya adalah melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan / atau barang, serta angkutan penyebrang dengan jangkauan pelayanan antar Provinsi.
Demikian.
Lampiran : file dokumen DELH ringkasan pelabuhan Nabire.pdf
editing by : ronald82