# Aksi Tangap Darurat Bencana Banjir Bandang Sentani - DPLH
29 Maret 2019 00:32:30Bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Jayapura (Sentani) pada tanggal 16 Maret 2019 telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, menelan korban jiwa dan merusak sarana prasarana perkotaan di Sentani.
DASAR :
1. Arahan Sekda Papua pada Apel Gabungan tanggal 20 Maret 2019 tentang tanggap
darurat bencana banjir bandang di Kabupaten Jayapura
2. SURAT Perintah Tugas Kepala Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Nomor 094/91/I/DPLH tanggal 25 Maret 2019.
Bencana banjir bandang ini telah ditingkatkan menjadi tanggap darurat tingkat provinsi, sehingga kewenangan penanganan dan penanggulangan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Melalui arahan Sekda Papua pada apel gabungan di Kantor Gubernur Papua pada tanggal 20 Maret 2019 dan informasi Gat way pada tanggal 24 Maret 2019 maka diinstruksikan seluruh OPD Provinsi Papua terlibat secara langsung dalam kegiatan pemulihan dan penanganan bencana tersebut.
Kegiatan yang telah dilakukan oleh Dinas Pengelola Lingkunagn Hidup Provinsi Papua dalam rangka tanggap darurat bencana banjir bandang :
Menurunkan seluruh staf DPLH sebanyak 52 0rang dalam penaganan sampah, 11 Orang untuk membantu di dapur umum dan melakukan pembersihan sampah di GOR Taware Doyo Kabupaten Jayapura, Memberikan bantuan makanan nasi bungkus, Pakian Layak Pakai dan Bantuan tenaga pemebersihan posko.
DOKUMENTASI DAN JENIS BANTUAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH
DINAS PENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI PAPUADAMPAKYANG
TERJADI AKIBAT BENCANA BANJIR BANDANG DI SENTANI KAB.
JAYAPURA
Demikian.
Editing :by.ronald82