Visi dan Misi
Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 13 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis daerah dan satuan Polisi Pamong Praja.
Badan Pengelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berubah menjadi Badan Pengelola Lingkungan Hidup
Pada Tahun 2016 Badan Pengelola Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 50 tahun 2016; tanggal 29 Desember 2016; Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi PapuaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua menjadi DINAS PENGELOLA LINGKUNGAN HIDUP yang terdiri :
Pejabat Eselon II 1 orang
Pejabat Eselon III 5 orang dan Pejabat UPT Laborratorium 1 orang
Pejabat eselon IV 15 orang dan pada UPT Laboratorium 3 orang
Visi DPLH PROVINSI PAPUA
Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Papua Proaktif dan Berperan Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Adat Menuju Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera'
Misi DPLH PROVINSI PAPUA
Berdasarkan pernyataan Visi yang diinginkan sebagai tersebut diatas selanjutnya misi