PENGUMUMAN IJIN LINGKUNGAN PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Papua
21 Maret 2017 14:21:16
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, maka Pemerintah Provinsi Papua melalui sekretariat Komisi Penilai AMDAL mengumumkan rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Mobile Power Plant (MPP) Jayapura (50 MW) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Jayapura Peaker (40 MW) Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua.
Masyarakat dapat memberikan Saran, pendapat dan tanggapan terhadap rencana kegiatan tersebut secara tertulis kepada :
1. Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua d/a. Kantor Dinas Otonom Gedung B Lantai I Jl. Raya Abepura, Kotaraja-Jayapura. Telp/Fax (0967) 587694 Email : amdal_papua@yahoo.co.id |
2. PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Papua d/a. Jl. Baru Kotaraja, Kelurahan Wal Mhorock Distrik Abepura Kota Jayapura |
Batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan adalah 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya pengumuman ini.