Profil PPID Dinas Lingkungan Hidup
Tim pengelola Informasi Publik Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Papua dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pengelola lingkungan Hidup nomor 18 tahun 2017 untuk menunjang penyediaan informasi publik dengan fungsi :
1. Pemyediaan,Penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi
Pelayanan Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelayanan Inforrmasi publik yang cepat tepat dan sederhana
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik
Pengujian konsekwensi
Pengklarifikasian informasi dan atau pengubahannya
Penetapan Infiormasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap organisai atas informasi publik