Dokumen DELH-DPLH
Data Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup ( DELH ) :
# PENGERTIAN :
Dokumen DELH dan DPLH merupakan dokumen lingkungan yang dibuat jika suatu bangunan/kegiatan yang sudah ada belum memiliki dokumen lingkungan. Pada umumnya hal tersebut terjadi dikarenakan bangunan/kegiatan itu telah ada sebelum UU no 32 tahun 2009 (lihat disini UU No 32 Th 2009.pdf ) dan PP no 27 tahun 2012 disahkan (lihat disini file PP_27_2012.pdf.) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membuka proses Pemutihan untuk bangunan/kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan pada akhir tahun, namun pihak KLHK sendiri belum tentu membuka proses Pemutihan ini setiap tahunnya. DELH sendiri merupakan dokumen pemutihan yang setara dengan AMDAL, sedangkan DPLH merupakan dokumen pemutihan yang setara dengan UKL-UPL.
• Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).
• Sedangkan Pengertian Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.
file Lampiran DELH Ruas jalan batas kota legare.pdf |