Rapat Tim Teknis KPA AMDAL Dok Kerangka Acuan Pengendalian Banjir Kota Merauke
15 Agustus 2017 12:27:22
Berdasarkan peraturan mentri negra lingkungan hidup no 08 tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungna Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan khususnya lampiran V huruf F bidang pekerjaan umum maka kewenangan penilaian dokumen AMDAL pengendalian banjir yang didalamnya terdapat pembangunan kanal banjir dilakukan oleh komisi penilai AMDAL ( KPA ) kabupaten Merauke, namun karena linsensi KPA kabupaten merauke saat ini sedang dalam proses perpanjangan maka kewenangan penilaiannya dilimpahkan ke KPA Provinsi Papua.
Tujuan dan Manfaat Rencana uasaha dan kegiatan : Pembangunan pengendalian banjir Kota Merauke adalah tersedianya sistem pengendalian banjir yang terdiri dari saluran primer, kolam tampung (retention) pintu air dan pompa air yang dapat mengalirkan limpasan air hujan di kota Merauke sepanjang total 41,39 km
Manfaat dari rencana kegiatan pembangunan fasilitas pengendalian banjir Kota Merauke diharapkan dapat memberiikan mafaat sebagai berikut : Mencegah terjadinya banjir dan genangan pada waktu terjadinya hujan; Mencegah kerugian material dan non material yang terjadi akibat terjadinya banjir maupun genangan air.
Rapat Komisi Tim Teknis dalam Rangka pembahasan Dokumen Kerangka Acuan Rencana Pembangunan bangunan Pengendali Banjir Kota Merauke Kabupaten Merauke Provinsi Papua. Rapat ini dihadiri oleh anggota Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Provinsi Papua. Undangan terlampir.
By. Ronald82