Pembahasan Produk Hukum Perlindungan Burung Cendrawasih
05 September 2017 14:16:58
Selamatkan Burung Cendrawasih, Larangan Penggunaan Burung Cendrawasih Sebagai Asesoris dan Cendramata.
Dalam rangka melindungi dan mencegah ancaman Kepunahan Burung Cendrawasih dan membangun paradigma berpikir bahwa Burung Cendrawasih memiliki nilai sakral, serta mengangkat nilai dan filosofi budaya Papua yang luhur, maka Saya Gubernur Papua dengan ini menyatakan sejak tanggal 5 Juni 2017.
1. Melarang penggunaan Burung Cendrawasih asli sebagai Asesoris atau Atribut pada kegiatan seni budaya, sehingga kegiatan seni budaya diwajibkan menggunakan imitasi Burung Cendrawasih.
2. Melarang penggunaan burung cendrawasih asli sebagai cendramata dalam kegiatan apapun.
3. Penggunaan Burung Cendrawasih asli diperbolehkan dalam kegiatan adat istiadat ditanah Papua yang bersifat sacral
4. Pengaturan Penggunaan Burung Cendrawasih asli dapat mendorong tercepatnya kreatifitas imitasi burung cendrawasih dan pengembangan produk turunannya yang juga merupakan peluang pengembangan ekonomi kreatif Papua.
Rapat penyusunan produk hukum ini dihadir oleh beberapa pihak diantarak Akademisi yaitu; UNCEN, Ottow Geissler dan juga instansi Yaitu : DPLH, MRP, DISHUT, BBKSDA, KSDA, serta Dewan Kesenian dan Dewan Adat. Rapat dilaksanakan pada hari selasa 05 September 2017, berlangsung satu hari .
by;Yopi Bonay