Rapat Pembahasan Pemeriksaan Dok DPLH Kegiatan Pelabuhan Ansus di Kampung Ansus Distrik Yapen Barat
02 November 2017 13:45:54#Perkembangan wilayah suatu daerah sering kali membawa dampak pada peningkatan berbagai sektor kegiatan. Salah satu kebutuhan sarana dan prasarana transportasi yang dapat menunjang berkembangnya kegiatan ekonomian adalah transportasi laut. Transportasi laut memerlukan tempat pemberhentian yang disebut dengan pelabuhan. Pelabuhan merupakan salah satu pintu gerbang dan memperlancar hubungan antara daerah, pulau atau antar benua dan bangsa yang dapat memajukan daerah pengaruhnya.
Kegiatan ini : Berlangsung di Lab. Lingkungan Hidup DPLH Provinsi Papua; Dipimpin langsung Oleh Ketua Komisi Provinsi Papua DR.Ir. Noak Kapisa, M.Sc
Maksud dilaksankan kegiatan ini adalah : Tersusunnya Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Pelabuhan Ansus sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan operasional Pelabuhan serta sebagai panduan bagi pengambil kebijakan dalam mengelola lingkungan di Pelabuhan Ansus dan sekitarnya.
Tujuan Kegiatan ini adalah :sebagai upaya tindakan preventif terhadap penurunan kualitas lingkungan di Pelabuhan Ansus dan sekitarnya, serta sebagai syarat dalam keluarnya Izin Lingkungan.
PEMRAKARSA KEGIATAN : Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Serui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Pehubungan, Nama Penanggung Jawab : Semuel Lans, SH. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Serui.
#Pelabuhan Ansus berada jauh dari permukiman penduduk dan belum adanya jalan akses darat menuju pelabuhan sehingga untuk menuju pelabuhan harus menggunakan transportasi laut.
# KEGIATAN PELABUHAN YANG BERDAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN : Pelabuhan Ansus tidak beroperasi setiap hari, dimana pelabuhan akan beroperasi hanya pada saat datangnya kapal ke Pelabuhan Ansus. Kegiatan pelabuhan yang sudah berjalan adalah aktivitas kedatangan kapal dari dan ke Pelabuhan Ansus dengan jadwal rutin datang setiap satu minggu. Adapun Kapal yang beroperasi atau yang datang ke Pelabuhan Ansus adalah sebagai berikut :
1. KM Papua Baru yang dioperasikan oleh PT. Papua Lintas Nusantara dengan trayek Jayapura-Teba-Kurudu-Waren-Serui-Wooi-Miosnum-Ansus-Biak-Manokwari PP.
2. KM. Sabuk Nusantara 29 yang dioperasikan oleh PT. Pelni dengan trayek Jayapura-Sarmi-Kurudu-Pulwai-Waren-Serui-Ansus-Wooi-Ansus-Biak-Saribi-Manokwari PP.
3. KM Papua Tiga yang dioperasikan oleh PT. Pelni dengan trayek Jayapura- Serui-Kaipuri-Waren-Ansus-Ansus-Wooi–Orasbari-Wasior-Nabire PP.
# IZIN Usaha Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup ( PPLH ) : Limbah pelabuhan sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 05 Tahun 2009 tersebut meliputi : Minyak; Material cair dan/atau padat berbahaya dalam bentuk curah; Kemasan bekas bahan berbahaya; Limbah cair domestik; Sampah; Emisi; Limbah elektronik; dan/atau Limbah bekas kapal. Berdasarkan jenis limbah yang dihasilkan dari operasional Pelabuhan Ansus, hanya limbah elektonik yang memerlukan izin PPLH yaitu berupa Izin Penyimpanan Limbah B3.
#DEMOGRAFI : Pelabuhan Ansus yang berada di Distrik Yapen Barat, dimana Distrik Yapen Barat dengan luas 243,16 Km2,terletak diantara 135° ’25.944” – 135 ° 39’41.22” Bujur Timur dan 1 ° 27’47.714” -1 ° 41’51.523” Lintang Selatan. Distrik Yapen Barat memiliki 17 kampung dimana 15 kampung terletak di daerah pesisir/tepi laut dan 2 kampung berada di daerah lembah yaitu kampung Natabui. Batas wilayah distrik yapen barat meliputi ;
• Sebelah Utara berbatasan dengan Distrik Windesi;
• Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Waropen;
• Sebelah timur berbatsan dengan Distrik kosiwo, dan;
• Sebelah barat berbatas Distrik Wonawa.
Demikian Terima kasih.
Editing : by.ronald82