Rapat Komisi Pembahasan Dok. ADENDUM Aandal, RKL-RPL Perubahan IUPHK Seluas 79,695 Ha
09 Februari 2018 13:57:33Ringkasan :
#Hari Jumat, 09 Februari 2018, bertempat di ruang rapat Laboratrium Lingkungan Provinsi Papua, Pemeintah Provinsi Papua melalui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup, Komisi Penilai AMDAL melaksanakan kegiatan Rapat Komisi Pembahasan Dokumen ADENDUM ANDAL, RKL – RPL perubahan IUPHK ( Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu ) seluas 79,695 Ha oleh PT BATASAN di Distrik Arso, Arso Timur, Mannem, Waris dan Senggi Kabupaten Keerom Provinsi Papua. Pelaksana Pemrakarsa : PT BATASAN Penanggung jawab Yon Wiranata ( Direktur ), Penyusun Adendum ANDAL, RKL & RPL : PT. MITRA BUANA REKA ( 0142/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK ), Ketua Tim : Azis Rahman.
Rapat Komisi dipimpin Oleh Ketua Komisi Dr.Ir. NOAK KAPISA, M.Sc,
Dalam rapat ini di hadiri oleh perwakilan dari masyarakat waris dan Keerom yang terkena dampak dari kegiatan perubahan izin pemanfaatan lahan oleh PT BATASAN.
Dari instansi pemerintah, BPKH ( Balai Pemantapan Kawsan Hutan ) Papua, Dinas Kehutanan, dan Dinas Kehutanan Kabupaten Keerom,dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Keerom, Disnaker ( Dinas Tenaga kerja ) Provinsi, Badan Petanahan Nasional Provinsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Provinsi Papua, Biro Hukum Provinsi Papua, WWF, UNCEN, dan juga dari Tim Teknis. Banyak saran dan masukan yang membangun dan sorotan untuk dokumen Adendum dari Tim teknis. Agar kegiatan yang dilaksankan ini benar-benar dapat dirsakan dan berdapak positif dan manfaatkan oleh masyarakat.
TUJUAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN : 1) Pemanfaatan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya; 2). Meningkatkan potensi dan produktifitas sumber daya hutan, untuk kepentingan pembangunan industri dan ekspor; 3) Melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan; 4) Mendorong terjadinya dampak multiflier ekonomi sehingga aktifitas PT. Batasan memberikan peran signifikan terhadap distribusi ekonomi pada masyarakat lokal.
MANFAAT RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN : 1) Termanfaatkannya sumberdaya hutan secara optimal dalam rangka mendukung pasokan bahan baku untuk kepentingan industri hasil hutan yang berbasis kayu; 2) . Rehabilitasi sumber daya hutan yang telah rusak (areal hutan yang sudah tidak produktif) dalam bentuk kegiatan pembinaan hutan; 3) Meningkatnya daya dukung sumber daya hutan melalui penanaman, perlindungan dan konservasi vegetasi; 4) Dapat Mendorong terbukanya sentra perekonomian lokal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar; 5) Mempercepat pembangunan wilayah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pusat; 6) Menunjang pengembangan wilayah setempat dengan meningkatnya aksesibilitas masyarakat setempat.
Lokasi Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam PT. Batasan terletak di Distrik Arso, Arso Timur, Waris dan Senggi. Batas lokasi kegiatan adalah : Sebelah Utara : Areal Perkebunan Inti Rakyat PTP II dan Satuan Permukiman Arso Sebelah Selatan : Sungai Keerom, Areal rencana perkebunan kelapa sawit PT. Semarak Agri Lestari, PT. Bio Budidaya Nabati, PT. Patria Agri Lestari dan Areal IUPHHK- HA PT. Semarak Dharma Timber, Sebelah Timur : PT. Fajar Cendrawasih Raya, Hutan Lindung dan Hutan Negara, Sebelah Barat : PT. Risana Indah Forest Industri, PT. Hanurata Coy Ltd, Hutan Lindung dan Hutan Negara.
Editing: by.ronald82