Rapat Komisi Pembahasan Dok. ANDAL, RKL - RPL, Rencana Pembangunan Penambahan Kapasitas PLTMG Biak
15 Februari 2018 12:38:07#Hari kamis, 15 Februari 2018, Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Pengelola Lingkungan Hidup, Sekretariat Komisi AMDAL , melaksanakan rapat rapat Komisi dalam rangka pembahasan dokumen ANDAL, RKL- RPL Rencana Pembangunan Penambahan Kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas ( PLTMG ) Biak 2 (20 mw) Provinsi Papua. Pemrakarsa dari PT PLN (Persero) UNIT INDUK PEMBANGUNAN PAPUA. Rapat ini di pimpin langsung oleh ketua Komisi Dr. Ir. Noak Kapisa, M.Sc
Dalam rapat ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, dari instansi; Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Biak Numfor, Bappeda Kabupaten Biak Numfor dan masyarkat, juga Tim Teknis dan perwakilan UNCEN. Pada dasarnya pemerintah kabupaten Biak mendukung rencna pembangunan PLTMG ini dan sudah menyediakan
Lokasi PLTMG Biak di Kampung Urfu, Distrik Yendidori, Kabupaten Biak-Numfor, Dalam PerDa (PERDA) Kabupaten Biak-Numfor Nomor 68 Tahun 2011 Tentang RTRW Tahun 2011 - 2031 lokasi kegiatan termasuk dalam kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan pembangkit listrik. Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PLTMG Biak 2 (20 MW) adalah lahan milik PT. PLN (Persero) UIP Papua. Total luas lahan untuk pembangunan PLTMG Biak 1 (15 MW) dan PLTMG Biak 2 (20 MW) adalah 11 Ha.
Hal ini juga disampaikan oleh pak Yosua Korwa kepala kampung urfu distrik Yendidori mewakili masyarakat biak yang ada disekitar kampung dan distrik sangat mendukung rencana pembangunan PLTMG ini.
perwakilan masyarakat juga menyampaikan hal yang sama hal ini disampaikan oleh pak Melky Makbum salah satu masyakat yang hadir dalam rapat.
Demikian.
Editing: by.ronald82