Rapat Dok.ANDAL,RKL-RPL Renc.Pem.Ruas Jln.Manda-Wolo-Kobakma 50Km di Kab.Jayawijaya&Mamberamo Tengah
19 Februari 2018 16:45:36#Hari senin, 19 februari 2018, Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Pengelola Lingkungan Hidup, Sekretariat Komisi AMDAL , melaksanakan rapat Tim Teknis Pembahasan ANDAL dan RKL-RPLRENCANA PEMBANGUNAN RUAS JALAN Manda-Wolo-Kobakma Sepanjang 50 Km, di kabupaten Jayawijaya dan Mamberamo Tengah Provinsi Papua, Perwakilan dari pemerintah kabupaten Jayawijaya dari Bappeda, Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayawujaya, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Jayawijaya, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamberamo Tengah. Ruas jalan ini merupakan bagian dari jalan lintas tengah Papua.
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pekerjaan Umum akan membangun jalan Manda-Wolo-Kobakma dengan panjang 50 Km di kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah. Berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 168 tahun 2012 tentang Penetapan Stattus Ruas-ruas jalan Provinsi di Papua, keberadaan ruas jalan ini ternagi menjadi ruas jalan Manda-wolo secara administrasi berada di wilayah kabupaten Jayawijaya dan ruas jalan kobakma-wolo berada di wilayah kabupaten Mamberamo Tengah.kegiatan pembangunan ruas jalan manda-wolo-kobakma diperkirakan akan meninbulkan dampak positif dan negative terhadap lingkungan hidup, sehingga wajib menyusun dokumen lingkunan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin lingkungan. Berdasarkan peraturan mentri LH Nomor 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis mengenai dampak lingkungan ( AMDAL ).
Dalam rapat ini banyak saran dam masukan dari Bappeda Kabupaten Jayawijaya terkait peta tata ruang kabupaten yang direvisi sehingga perlu diperbaiki oleh konsultan utk kelengkapan dokumen, dan dari Tim teknis bahwa dokumen rencana pembangunan ruas jalan manda-wolo-kobakma sudah layak untuk di sdangkan pada rapat komi AMDAL. Demikian
Editing: by.ronald82