Rapat Penilaian Dok. UKL-UPL Renc. Kgtn. Usaha Eksplorasi Pertambangan PT. Iriana Mutiara Idenburg
14 Maret 2018 12:38:33Pemerintah Provinsi Papua melaui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat Penilaian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Rencana Kegiatan Eksplorasi Emas DMP,Rapat ini dipimpin langsung Eksplorasi Emas DMP,Rapat ini dipimpin langsung oleh Dr.Ir. Noak Kapisa, M.Sc selaku ketua KOMISI Penilai AMDAL,
Berdasarkan surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 475 K/30/DJB/2014, tanggal 28 Mei 2014 disetujui penciutan III wilayah Kontrak Karya Kegiatan Studi Kelayakan Pada Wilayah Kontrak Karya PT. Iriana Mutiara Idenburg menjadi 95.280 Ha dari 108.600 Ha;
Penyesuian tahapan kegiatan kontrak karya menjadi tahapan kegitan Eksplorasi berdasarkan keputusan menteri energy dan sumber daya mineral nomor : 458.K/30/DJB/2017 tanggal 13 desember 2017 berlaku sampai dengan tanggal 27 oktober 2019.
Tujuan rencana usaha atau kegiatan eksplorasi adalah untuk mengetahui sumber daya mineral secara rinci, yaitu untuk mengetahui, menemukan, mengidentifikasi dan menetukan gambaran geologi dan mineral berdasarkan ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas dan kualitas suatu mineral untuk kemudian dapat dilakukan pengembangan secara ekonomis.
Kegunaan rencana usaha kegiatan dilakukan eksplorasi diharapkan dapat mengembangkan potensi candangan emas bagi kepentingan pembangan daerah dan nasional, lapangan pekerjaan,pendapatan.
Lokasi rencana kegiatan eksplorasi terletak di Distrik Senggi, Kaisenar, Towe dan Web Kabupaten Keerom Provinsi Papua.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013 – 2033 skala 1 : 250.000, rencana kegiatan eksplorasi pertambangan PT. Iriana Mutiara Idenburg berada dalam 1). Kawasan Hutan Lindung (HL), 2). Kawasan Suaka Alam, 3). Hutan Produksi dan 4). Hutan Produksi Konversi.
Secara umum, lokasi kegiatan eksplorasi ini berbatasan dengan:
Utara : Berbatasan dengan Hutan Produksi Konversi, Hutan
Produksi Terbatas dan IUPHHK-HA PT. Batasan
Barat : Berbatasan dengan Kawasan Suaka Alam dan Hutan Lindung
Timur : Berbatasan dengan Hutan Lindung
Selatan : Berbatasan dengan Hutan Produksi
Luasan Lahan Rencana menurut Fungsi Kawasannya
(Berdasarkan Peta Pola Ruang RTRW Provinsi Papua)
No | Fungsi Kawasan | Luas (Ha) |
1 | Kawasan Suaka Alam (KSA) | 2.000 |
2 | Hutan Produksi (HP) |
4.660 |
3 | Hutan Produksi Konversi (HPK) | 68 |
4 | Hutan Lindung (HL) | 88.552 |
Jumlah | 95.280 |
Demikian