# Rapat Penilaian Dok. KA-ANDAL Rencana Pembangunan PLTMG Kota Jayapura
04 Juli 2018 10:48:55Pada Hari ini Selasa, 03 Juli 2018, bertempat di ruang rapat Laboratrium Lingkungan Dinas Pengelola Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Papua Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Komisi Penilai AMDAL, melaksankan pembahasan Penilaian Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) Rencana Pembangunan Pusat Listrik Tenaga Mesin Gas ( PLTMG ) Jayapura ( 150 MV ), Gardu Induk Angkasa ( 60 MVA ) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi ( SUTT ) 150 KV di Kelurahan Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura.
Deskripsi Untuk meningkatkan ketersediaan energi tenaga listrik tersebut Pemerintah Pusat telah mencanangkan Program 35.000 MW untuk percepatan penambahan kapasitas pembangkit listrik dari berbagai sumber energi, baik sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan.
Ketidak seimbangan antara permintaan dengan penyediaan tenaga listrik tersebut mengakibatkan kekurangan pasokan tenaga listrik di wilayah Kota Jayapura sehingga untuk beberapa wilayah dilakukan pemadaman bergilir secara berkala dan Dermaga (jetty) untuk bongkar muat bahan baku gas dengan bentuk konstruksi sheet pile sepanjang 1,0 mil laut (1.600 m) di Kampung Pasir III, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Kesesuaian dengan tata ruang Kota Jayapura tentang Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jayapura Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Jayapura Tahun 2013 -2033. Pengembangan Pembangunan Gardu Induk Angkasa ( 60 MVA ) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi ( SUTT ) 150 KV di Kelurahan Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura ini berstatus masuk pada kawasan Cagar allam Pegunungan Cycloop, sehingga perlu adanya pertimbangan Teknis Permohonan dari BKSDA Papua yang memiliki kewenangan yang mengatur kawasan sumber daya alam Hal ini di sampaikan oleh kepala BKSDA Papua.
Dasar nomor : 660/259/VI/Set-Komda/2018. Pemimpin rapat ketua Tim teknis Ir. Frans B Lithin, yang di hadiri oleh anggota tim teknis, perwakilan dari beberapa Instansi terkait, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Pemrakarsa dari PT. Pusat Listrik Nasional ( PLN ) Persero. Unit Induk Pembangunan Papua. Dalam pembahasan dokumen KA ini berjalan sedikit lambat karena adanya sedikit kendala teknis terkait lahan dan kawasan dari bidang sosial budaya dan kawasan Alam. Demikian.