# Rapat KA Rencana Pengembangan Bandara Udara Elelim Kab. Yalimo Provinsi Papua
30 Juli 2018 15:50:43# Pada Hari ini tanggal, Senin 30 Juli 2018, Pemerintah Provinsi Papua melaui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat Penilaian Dokumen KA RENCANA PENGEMBANGAN BANDARA UDARA ELELIM (RUNWAY 910 METER MENJADI 1.250 METER) DI DISTRIK ELELIM, KABUPATEN YALIMO, PROVINSI PAPUA. Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS III ELELIM.
Rapat ini dipimpin oleh Erwan Renggong, S.Pi, MM. kepala seksi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, dilaksankan di Ruang Rapat LAB Lingkungan Hidup Provinsi Papua.
JUSTIFIKASI RENCANA KEGIATAN , Peningkatan permintaan layanan jasa penerbangan, Panjang runway terbatas hanya 910 meter, sehingga hanya bisa didarati jenis pesawat twin otter, Dibutuhkan perpanjangan runway hingga 1250 meter, Justifikasi wajib amdal, Perpanjangan runway dari 910 meter menjadi 1250 meter (> 1250 meter), menurut permen lh no. 5 tahun 2012 merupakan kegiatan wajib amdal, Justifikasi kewenangan penilaian kpa, Bandara elelim merupakan bandara pengumpan dan hanya melayani penerbangan domestik, maka sesuai permen lh 08 tahun 2012 kewenangan penilaian berada di Komisi Penilai AMDAL ( KPA ) Provinsi Papua.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.782/Menhut-II/2012 lokasi Bandara Elelim berada di luar kawasan hutan yaitu pada Area Penggunaan Lain (APL ).
KESESUAIAN LOKASI RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN BERDASARKAN PERDA RTRW
BERDASARKAN Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tetang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013 – 2033 adalah sebagai Bandara pengumpan (Lampiran V Perda Nomor 23 Tahun 2013, Kabupaten Yalimo yang beribukota di Elelim ditetapkan sebagai Kawasan Strategis dari Aspek Ekonomi yang berada di wilyah Pengunungan Tengah.
BERDASARKAN Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo No 08 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Yalimo Tahun 2013-2033. Distrik Elelim ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal yang melayani distrik-distrik di sekitarnya. Sesuai Perda tersebut juga dinyatakan bahwa Bandar Udara Elelim ditetapkan sebagai Bandar Udara Pengumpan.Demikian.