Rapat Pembahasan AMDAL Rencana Perluasan Areal IUPHHK-HA oleh PT. JATI DHARMA INDAH PLYWOOD INDUSTRI
14 Agustus 2018 09:59:10# Kegiatan Pembahasan AMDAL Dokumen Kerangka Acuan (KA) Perluasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu- Hutan Alam ( IUPHHK-HA) PT. JATI DHARMA INDAH PLYWOOD INDUSTRIES Seluas 198.270 Ha.
Pada Hari ini tanggal, Selasa 13 Agustus 2018, Pemerintah Provinsi Papua melaui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat Penilaian AMDAL Kegiatan Rencana Perluasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu- Hutan Alam oleh PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries seluas 198.270 Ha di distrik Uwapa, Yaro, Yaur, Nabire, Nabire Barat,wanggar, Teluk Kimi dan Makimi Kabupaten Nabire Provinsi Papua. PT. PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries telah mengajukan permohonan perluasan IUPHHK_-HA seluas 58.800 Ha berdasarkan surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor : 20/1/S-IUPHHK-HA/PMDN/2018 tanggal 4 juni 2018 perihal surat persetujuan prinsip ( RATTUSIP) Permohonan perluasan IUPHHK-HA PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries di Kabupaten Nabire dan Dogiyai Provinsi Papua. Maka sesuai arahan Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua dasar surat 660.1/223/II/DPLH tanggal 8 Juni 2018 perihal Arahan Dokumen AMDAL PT PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries wajib menyusun AMDAL.
Rapat ini dipimpin oleh Ir. Frans B. Lithin ketua Tim teknis Penilai AMDAL. Dilaksankan di Ruang Rapat LAB Lingkungan Hidup Provinsi Papua. Pada kegiatan juga di hadiri oleh pak Eko dari PSLH UGM Yogyakarta dan juga perwakilan dari Pemda Kabupaten Nabire. Sedikit Latar belakang dari rencana PT. Jati Dharma Indah plywood ;
PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries (PT. JDI) semula memperoleh IUPHHK-HA seluas 139.470 Ha (Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor. 8/1/IUPHHK-HA/PMDN/2016 tanggal 21 Juni 2016)
Kegiatan IUPHHK-HA PT. JDI telah dilengkapi dengan dokumen Adendum AMDAL pada tahun 2015, dengan SKKLH No 902/188/Tahun 2015 dan Izin Lingkungan No 902/189/Tahun 2015.
Saat ini PT. JDI telah mengajukan permohonan perluasan IUPHHK-HA seluas 58.800 Ha berdasarkan Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20/1/S-IUPHHK-HA/PMDN/2018 tanggal 4 Juni 2018 perihal Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) Permohonan Perluasan IUPHHK-HA PT. Jati Dharma Indah Plywood Industries di Kabupaten Nabire dan Dogiyai, Provinsi Papua
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Pasal 22 butir (1), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dalam Pasal 50 ayat 1 bahwa “Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan” maka pada poin (4) menyatakan bahwa “penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan melalui penyampaian dan penilaian terhadap DOKUMEN AMDAL BARU.
Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan: AMDAL BARU Permen LH No. 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP. Demikian