# Rapat Penilaian Dok. KA Rencana Pengembangan Bandara Udara Mindiptana Kab. Boven Digoel
20 Agustus 2018 11:06:48KA Rencana Pengembangan Bandara Udara Mindiptana di Distrik Mindiptana Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Oleh Kantor UPBU Kelas III mindiptana.
# Pada Hari ini tanggal, Senin 20 Agustus 2018, Pemerintah Provinsi Papua melaui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat Penilaian Dokumen KA Rencana Pengembangan Bandara Udara Mindiptana di Distrik Mindiptana Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Oleh Kantor UPBU Kelas III mindiptana Provinsi Papua. Rapat ini dipimpin oleh Ir. Frans B. Lithin ketua Tim teknis Penilai AMDAL. Dilaksankan di Ruang Rapat LAB Lingkungan Hidup Provinsi Papua.
Dasar Surat : PERMEN LH NO 05 /2012 LAMPIRAN F. BIDANG PERHUBUNGAN NO. 5 Semua pembangunan Bandar Udara beserta hasil studi rencana induk yang telah disetujui; Pembangunan Landasan pacu > 1,200 m
Surat Arahan dari Kepala Badan pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua No. 660/459/11/DPLH, tanggal 5 Desember 2017
LEGALITAS PEMBANGUNAN BANDAR UDARA MINDIPTANA :
1. Surat Rekomendasi Gubernur Papua Nomor 553.2/9249/SET tentang Rencana Induk Bandar Udara Mindiptana – Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua,
2. Surat Rekomendasi Bupati Boven Digoel Nomor 800/192/BUP/V/2016 tentang Rencana Induk Bandar Udara Mindiptana – Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua,
3. Surat Bupati Boven Digoel Nomor 550/193/BUP/V/2016 perihal Kesanggupan Penyediaan Lahan Untuk Pembangunan Bandar Udara dan Surat Usulan Penetapan Rencana Induk Bandar Udara Mindiptana Nomor UM.00.002/299/VIII/KD-2016 Tanggal 8 Agustus 2016 kepada Menteri Perhubungan RI.
Rencana Induk Bandar Udara Mindiptana Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua No. Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. 660 Tahun 2017. Demikian.