# Rapat Tim Teknis Pembahasan Dok. KA Rencana Pengembangan Bandara Udara Tiom
29 Oktober 2018 13:20:04 # Pada Hari ini tanggal, Senin 29 Oktober 2018, Pemerintah Provinsi Papua melaui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) Rencana Pengembangan Bandara Udara Tiom kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua.Pemrakarsa Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Unit III Perhubungan Bandara Udara Tiom
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012,
Pasal 4 dinyatakan bahwa Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I; dan/atau tidak tercantum dalam Lampiran I tetapi mempunyai dampak penting terhadap lingkungan dapat ditetapkan menjadi jenis rencana Usaha yang wajib memiliki Dokumen AMDAL.
Justifikasi kewenangan penilaian kpa Bandara Tiom merupakan bandara pengumpan dan hanya melayani penerbangan domestik, maka sesuai permen lh 08 tahun 2012 kewenangan penilaian berada di kpa provinsi papua.
Koordinat lokasi bandara Udara Tiom : 03o 55’ 633” LS (S) / 140o 26’ 01” BT (E) :
Lahan yang telah disepakati untuk Bandara Udara Tiom seluas 50.000 m2, dengan pengembangan panjang runway dari 700 x 23 meter menjadi 1000 x 23 meter. Pengembangan ini tidak terlepas dari permasalahan lingkungan yang akan muncul. Guna mengantipasi masalah lingkungan yang akan muncul sebagai akibat pelaksanaan pembangunan pengembangan Bandaraa Udara Tiom maka perlu diadakan kajian kelayakan lingkungan. Kajian kelayakan lingkungan yang dilakukan adalah penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dengan kajian AMDAL diharapkan bahwa dampak negatif yang muncul dari kegaiatan pengembangan Bandaraa Tiom dapat di tekan seminimal mungkin, sedangkan dampak positif dapat dikembangkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.782/Menhut-II/2012 lokasi Bandara Tiom berada di luar kawasan hutan yaitu pada Area Penggunaan Lain (APL).
Berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) revisi XIV Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: Nomor: SK.3588/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2018 lokasi pengembangan Bandara Udara Tiom berada di luar kawasan moratorium.
Demikian.
Lampiran :file ringkasan ( lampiran bandara Tiom.pdf )
By. ronald82