# Rapat Validasi KLHS RTRW & RDTR Kab. Merauke tahun 2018 - 2038
30 Oktober 2018 15:16:45# Pada Hari ini tanggal, Selasa, 30 Oktober 2018, Pemerintah Provinsi Papua melaui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS ) Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Merauke dan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) Wilayah Perkotaan Distrik Kurik kabupaten Merauke Tahun 2018 Provinsi Papua.
Pimpinan rapat Ir. Frans B. Linthin kabid Pengendalian Dampak Lingkungan ( PDL ), bertempat di ruang rapat UPT LAB Lingkungan Dinas Pengelola lingkungan Hidup Provinsi Papua. Pada rapat ini di hadiri Tim Pokja dari Kabupaten Merauke dan Instansi teknis dari Pemda kabupaten Merauke dan juga dari Tim Validasi provinsi.
Dasar Undangan validasi nomor : 660/402/II/ DPLH/2018 tanggal 23 Oktober 2018 Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua. PermenLH No. 69/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pasal 36 ayat 1 dan 2. Pasal 36 Ayat I. menyatakan, Terhadap KLHS yang dibuat dan dilaksanakan oleh penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, wajib dilakukan validasi oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya Pasal 36 ayat 2. Huruf b. Menyatakan, Untuk dapat dilakukan validasi, penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Kepala Perangkat Daerah provinsi di bidang Lingkungan Hidup, untuk KLHS Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat Daerah kabupaten/kota yang telah dilakukan penjaminan kualitas.