# Rapat KOMISI PENILAI AMDAL Kegiatan Bandara Udara Elelim Kabupaten Yalimo Prov. Papua
31 Oktober 2018 12:17:02# Pada Hari ini tanggal, Rabu 31 Oktober 2018, Pemerintah Provinsi Papua melaui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat KOMISI Penilaian AMDAL Dokumen ANDAL RKL – RPL Rencana Pengembangan Bandara (RUNWAY sepanjang 1.250 METER) Udara Kelas III di Elelim Kabupaten Yalimo Provinsi Papua.
Identitas Pemrakarsa :
- Nama Pemrakarsa : Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Elelim Kabuapten Yalimo Provinsi Papua
- Penanggungjawab : Mar
- Jabatan :
- Nama Penyusun AMDAl ( LPJP ) : PT.
Latar Belakang :
- Pembangunan Bandara Udara Elelim di harapkan memberikan moda transportasi alternative disamping moda transportasi darat kabupaten Yalimo;
- Rencana pembangan bandara udara elelim telah terakomodir di RTRW kabupaten Yalimo dan Provinsi Papua;
- Rencana pembangunan bandara udara elelim berdasrkan Permenlh nomor 05 tahun 2012, kegiatan ini wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL.
Tujuan :
- Meningkatkan prasarana utama penyelenggaraan jasa penerbangan dalam menunjang aktifitas masyarakat di kabuapten Yalimo dan Papua pada umumnya;
- Mempermudah dan memperlancar hubungan transportasi dari distrik ke ibu kota kabupaten maupun ibu kota provinsi dan sebaliknya;
- Mempercepat pengembangan wilayah untuk meningkatkan perekonomian di kabupaten Yalimo dan dan wilayah kabupaten di pengungan Papua.
# Hasil Penilain Rapat Tim Teknis ANDAL dan RKL – RPL :
Pemrakarsa telah menguraikan 10 kriteria Kelayakan Lingkungan hidup dalam dokumen ANDAL dan RKL – RPL sebagai berikut :
- Berdasrkan Perda nomor 23 tahun 2013 tentang RTRW provinsi Papua, bahwa lokasi bandara udara elelim termasuk dalam bandara pengumpan sehingga telah sesuai dengan Tata Ruang;
- Berdasrkan Perda nomor 8 tahun 2013 tetang RTRW Kabuapten Yalimo tahun 2013 – 2033, sebagai bandara udara pengumpan sehingga dipastikan telah sesuai dengan RTRW Kabuaten Yalimo;
- Berdasrkan SK MenLHK nomor 3588/MENLHK – PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2018 tentang peta induktif penundaan izin baru, bahwa lokasi bandara udara elelim tidak berada pada indikator moratorium;
- Kebijakan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup dan sumber daya alam;
- Rencana kegiatan ini tidak bertengan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan, keberadaan bandara uadara ini akan memperkuat eksistensi pertahanan dan keamanan yang tentu tidak membahayakan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
- Telah dilakukan prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek geofisik kimia, biologi, sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat pada tahap prakontruksi, kontruksi dan operasi;
- Hasil evaluasi secara holistic terhadap seluruh dampak penting hipotetik telah dilakukan sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi. Berdasrkan hasil evaluasi dampak telah menunjukan dampak positif lebih besar daro pada dampak negative;
- Pemrakarsa kegiatan telah bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negative yang ditimbulkan dari kegiatan yang direncanakan berdasrkan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan ( RKl – RPL ) disertai surat pernyataan kesanggupan melaksankan RKL – RPL;
- Rancangan kegiatan ini tidak akan menhanggu nilai – nilai osial atau pandangan masyarakat, hal ini karena kepentingan sosial masyarakat telah dikaji oleh pemrakarsa;
- Rencana kegiatan tidak akan mempengaruhi atau menganggu entitas ekologis, baik terhadap :
• Entitas atau spesies ekologis;
• Memiliki niali penting secara ekologis;
• Memiliki nilai penting secara ekonomis;
• Memiliki nilai penting secara ilmiah. - Rencana kegiatan ini tidak akan menimbulkan ganguan yang signifikan terhadap kegiatan yang telah berada disekitar rencana kegiatan;
- Kegiatan ini telah dilakukan telahan rona lingkungan yang melingkupi berbagai aspek yang kesemuanya dapat dikaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Proses AMDAL yang telah dilalui :
- Pengumuman rencana kegiatan pada media surat kabar Harian Cenderawasih Pos, tanggal 18 april 2018;
- Sosialisasi dan konsultasi publik pada tanggal 15 mei 2018 bertempat di UPBU Elelim kabupaten Yalimo;
- Rapat Tim Teknis tanggal 22 agustus 2018, Kerangka Acuan ( KA ), bertempat di ruang rapat UPT LAB LHDinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua;
- Rapat Verifikasi KA, tanggal 28 september 2018, bertempat di ruang rapat UPT LAB LH Dinas Pengelola
Lingkungan Hidup Provinsi Papua; - Penerbitan Persetujuan KA oleh ketua KOMISI Penilai AMDAL Provinsi Papua dengan 05 tahun 2018 tanggal 02 Juni 2018 nomor;
- Rapat Tim Teknis Penilaian dokumen Analisis Dampak lingkungan Hidup ( ANDAL ) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RKL ) – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL ) tanggal 30 oktober 2018, bertempat di ruang rapat UPT LAB LH Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua;
- Sebelum Penerbitan keputusan Kelayakan Lingkungan dan Izin Lingkungan masih akan dilakukan perbaikaN dan penyempurnaan dokumen ANDAL dan RKL - RPL.
Demikian.
Lampiran : ( file ringkasan KOMISI.pdf )
Editing : by.ronald82