# Rapat Penilaian Dokumen DELH Pengembangan Bandar Udara Bokondini Kab. Tolikara
09 November 2018 13:04:50# Pada Hari ini tanggal, Junat 09 November 2018, Pemerintah Provinsi Papua melaui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat Tim Teknis Penilain Dokumen Evalausi lingkungan Hidup ( DELH ) Bandar Udara Bokondini di Kabupaten Tolikara Provinsi Papua. Pemrakarsa Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Unit Penyelenggara Bandar Udara Tolikara Kabupaten Tolikara Provinsi Papua.
Rapat ini dipimpin oleh Ir. Martha Mandosir M.Si Ketua Komisi Penilai AMDAL. Dilaksankan di Ruang Rapat LAB Lingkungan Hidup Provinsi Papua. Permen LHK No. P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
Berdasarkan uraian diatas dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta untuk memenuhi amanah undang – undang dan peraturan yang ada maka Bandar Udara Bokondini selaku selaku pemrakarsa merasa perlu untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Bandar Udara Bokondini.
Lokasi Bandar Udara Bokonodini terletak Pada : Jln. Hijau, Distrik Bokondini, Kel. Bokondini, Kec. Bokondini, Kab. Tolikara, Papua 99561 . Titik Koordinat :
# Tujuan Pengembangan Bandar Udara bokondini dimaksud : sesuai history bandara bokondini belum memiliki dokumen lingkungan sehingga sesuai dengan surat Edaran menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor : B-14134/menlh/KP/12/2013, tanggal 27 desember 2013 perihal arahan pelaksanaan pasal 121 undang – undang nomor 32 tahun 2009 “ tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup. Penanggung jawab usaha wajib melaksanakan penyusunan dokumen lingkungan bagi kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan berupa dokumen evaluasi Lingkungan Hidup ( DELH ). Berdasrkan keputusan kepala Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua nomor : 04/DELH/ 2018 bahwa Unit Penyelenggara Bandar Udara ( UPBU ) Bokodini Kabupaten Tolikara, harus membuat dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup ( DELH ). Dalam penyusunan dokumen evaluasi lingkungan hidup ini berpedoman pada peraturan menteri lingkungan hidup dan kehhutanan RI nomor : P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup bagi Usaha dan atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan hidup.
Demikian.
# lampiran : file ringkasan DELH bandar udara bokondini .pdf
#editing : by.ronald82