# Rapat Penilain Dok. ANDAL & RKL - RPL Bandar Udara Kepi di kab. Mappi
29 November 2018 16:04:54# Pada Hari ini tanggal, kamis 29 November 2018, Pemerintah Provinsi Papua melaui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen Kerangka Acuan ( KA ) ANDAL dan RKL - RPL Rencana Pembangunan Bandara Udara senggeh.Pemrakarsa Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Unit III Perhubungan Bandara Udara Kepi Kabupaten Mappi . Bertempat di ruang rapat UPT Lab. Lingkungan, Pimpinan rapat Kabid PDL Ir. Frans B. Linthin, sebagi wakil ketua Komisi Penilai AMDAL.
dengan jarak sekitar 11 km dari Ibukota Kabupaten Mappi, Bandara
Kepi ini telah berdiri sejak tahun 1958 dibuka oleh Missionaris untuk keperluan penerbangan diwilayah Kab. Merauke (Asmat, Boven digoel, Merauke, dan Mappi). Dan sejak tahun 1973, pengelolaan Bandara ini diserahkan ke Penerbangan Sipil dan berdasarkan PM 8 Tahun 2018 Bandar Udara Kepi menjadi Bandar Udara Kelas III. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 Pasal 10 ayat 2 dan Lampiran III Poin B Bidang Perhubungan bahwa Pembangunan Bandar Udara Domestik atau Bandar Udara Pengumpul (hub) untuk fixed wing beserta fasilitasnya merupakan jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat strategis yang merupakan kewenangan Gubernur yang Penilaian AMDAL nya dilakukan oleh KPA Provinsi. Karena Kegiatan Pengembangan Bandar Udara Kepi berada di Provinsi Papua, maka penilaian dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Provinsi Papua.
Demikian
editing : by.ronald82
lampiran : file ringkasan bandar udara kepi.pdf