# Rapat Penilian Dok. ANDAL & RKL - RPL Pembangunan Bandra Udara ILaga Kab. Puncak.
30 November 2018 12:49:45# Pada Hari ini tanggal, Jumat 30 November 2018, Pemerintah Provinsi Papua melaui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat Tim Teknis Penilaian Dokumen ANDAL dan RKL - RPL Rencana Pembangunan Bandara Udara ILaga sepanjang Run Way 1.150 meter di Aminggaru Distrik ILaga Kabupaten Puncak Provinsi Papua.Pemrakarsa Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Unit III Perhubungan Bandara Udara ILaga . Bertempat di ruang rapat UPT Lab. Lingkungan, Pimpinan rapat Kabid PDL Ir. Frans B. Linthin, sebagi wakil ketua Komisi Penilai AMDAL.
Dasar : Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup danPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka setiap Usaha dan /atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL .Berdasarkan UU Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Kebandar-udaraan, Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa Izin operasional Bandar Udara diterbitkan setelah memenuhi persyaratan kelestarian lingkungan. Selanjutnya Pasal 18 menyebutkan bahwa kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf e, adalah “Izin Lingkungan” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan /atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, LampiranI,BidangPerhubungan menyebutkan, bahwa kegiatan pembangunan bandar udara dengan landasan pacu >1.200 m atau terminal terminal penumpang dan /atau terminal kargo luas10.000m2 wajib memiliki AMDAL. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua tahun 2013-2033 pada Lampiran V disebutkan bahwa Bandara Ilaga ditetapkan sebagai Bandara Pengumpan. Sedangkan berdasarkan Perda Kabupaten Puncak Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Puncak 2013 - 2033 pasal 14 ayat (2) huruf b, menyatakan adanya Bandar udara Ilaga di Desa Aminggaru ditetapkan sebagai bandar udara pengumpan.
Bandara Ilaga” yang berada di desa Aminggaru, Distrik Ilaga Secara geografis bandara Ilaga terletak pada koordinat (ARP) 04°03’0.00”LS dan 137°40’0.020”BT,Kedudukan Bandar Udara Ilaga merupakan Bandar udara pengumpan (spoke)yang hanya mampu didarati oleh pesawat berbadan kecilCessna 208 B Grand Caravan dengan kapasitas 8 – 10 orang tempat duduk (seat). Dilengkapi fasilitas landas pacu (runway) berukuran 600 x 18 m, jenis non instrumen dengan kode referensi bandara kelas IB. Demikian.
Ediring : by.ronald82
Lampiran : file Ringkasan Penilian Dokumen ANDAL RKL - RPL.pdf