# Rapat Komisi AMDAL Rencana Pembangunan TPA Munukania Kab. Sarmi Provinsi Papua
16 Januari 2019 23:32:30# Pada Hari ini tanggal, Rabu 17 Januari 2019, Pemerintah Provinsi Papua melaui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat KOMISI Penilaian AMDAL Dokumen ANDAL RKL – RPL. Rencana Pembangunan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah Munukania Seluas 4,8 Ha di Kampung Munukania, Distrik Sarmi Selatan Kabupaten Sarmi Provinsi Papua. Pemrakarsa : DINAS LINGKUNGAN HIDUP Kabupaten Sarmi. Rapat di pimimpin Plt. Kepala Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL. Rapat ini bertempat di Laboratrium Lingkungan Dinas Pengelola lingkungan Hidup Provinsi Papua. Pada rapat ini di hadiri oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi instansi teknis dan Perwakilan Masyarakat pemilik Hakulayat, Tim Teknis AMDAL Provinsi.( Lampiran daftar hadir ).
Latar belakang Dasar : Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 ,PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 IZIN LINGKUNGAN , SEMUA KEGIATAN/ USAHA YANG MENIMBULKAN DAMPAK PENTING HARUS MENYUSUN STUDI AMDAL, Peraturan Menteri. LH No.05 Tahun 2012 Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Lampiran I mengenai jenis kegiatan Persampahan untuk pembangunan dengan sistem controlled landfill luas lahan ≥ 10 Ha, kapasitas total 100.000 ton Pasal 3 point 1 rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan lindung; dan/atau berbatasan langsung wajib memiliki AMDAL , Permen LH No. 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP Penyusunan AMDAL (KA, ANDAL, RKL-RPL).
Kesesuaian Lokasi Kegiatan dengan RTRW
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013 - 2033
Pola Ruang: Lokasi kegiatan temasuk Kawasan Peruntukan Kawasan hutan lindung ; Struktur Ruang: sistem persampahan untuk kabupaten /kota yg berdekatan dilakukan kerjasama lintas wilayah melalui sistem pengelolaan sampah secara terpadu dalam hal lokasi dengan sistem sanitary landfild maupun control landfild (paragraf 4, pasal 26 ayat 3);
Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.782/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012: Lokasi kegiatan berada di dalam Kawasan Lindung; Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sarmi tahun 2013-2033 : Pola Ruang : lokasi kegiatan termasuk Kawasan Lindung; Struktur Ruang : tempat Pembuangan Akhir sebagaimana dimaksud pada huruf a, akan dikembangkan di Kampung Munukania Distrik Sarmi Selatan dengan menggunakan metode lahan urug saniter (paragraf 4, pasal 15 huruf d); KepMen LHK Nomor: No. SK. 3588/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2018, Tanggal 28 Mei 2018, tentang penetapan PIPPIB REV XIV : Areal rencana kegiatan pembangunan TPA Sampah Munukania termasuk dalam hutan primer.
Uraian Singkat Rencana Kegiatan TPA Munukania
Pembangunan TPA Munukania berada pada lahan seluas 4,8 Ha. Zonasi lahan atau pemanfaatan lahan TPA Munukania direncanakan terdiri dari 6 zona, yaitu:
Demikian.
#editing by.ronald82
lampiran File :Ringkasan Rapat Komisi Penilian Rencana Pembangunan Tempat Pengolahan Akhir.pdf