# Rapat Koordinasi KLHS RZWP-3-k Provinsi Papua
20 Maret 2019 14:36:37# Pada Hari ini tanggal, Rabu, 20 -21 Maret 2019, Kementrian Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua melaui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat Koordinasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau – Pulau Kecil ( RZWP3K) Provinsi Papua. Bertempat di UPT Lab. Lingkungan Provinsi Papua, Pemimpin rapat diwakili oleh Plh. Kadis LH Ir. Frans. B. Linthin, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor diwakili oleh Fatma Djuwita; Kasubdit Direktorat Pengembangan Kebijakan LH, Nurul Istigomah ; Kemenko Maritim, kabid Pengelolaan Lingkungan; Siti Muniati KLHK-Ditjen PKTL Fungsional PEH ( Pengendali Ekosistem Hutan ).
Dasar : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pulau-Pulau Kecil dan Pulau-Pulau Kecil.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pulau-Pulau Kecil dan Pulau-Pulau Kecil. Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan
perencanaan disertai dengan penetapan struktur ruang dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Agar dalam prakteknya penyusunan RZWP-3-K Provinsi dapat
dilaksanakan dengan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan output serta sasaran, maka diperlukan Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi sebagai panduan bagi pelaksanaan penyusunan RZWP-3-K oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Rapat koordinasi Teknis ini, diharapkan akan memberikan kesamaan persepsi dalam memberikan arahan teknis kepada Kelompok Kerja Penyusunan RZWP-3-K Provinsi dan memberikan kemudahan dalam proses penyusunan RZWP-3-K Provinsi kepada pihak-pihak yang diberikan tugas penyusunan RZWP-3-K Provinsi.
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terdiri atas: (1) Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K; (2) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K; (3) Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan (4)
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAWP-3- K. Sebagaimana amanat UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada pasal 7 ayat 3 pemerintah daerah wajib untuk menyusun keempat perencanaan tersebut.
Dalam Undang-Undang No.27 tahun 2007 pada Bab IV tentang Perencanaan pasal 9 ayat (1), disebutkan bahwa RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kab/kota.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai salah satu perencanaan merupakan arahan alokasi ruang untuk rencana kawasan pemanfaatan umum, rencana kawasan konservasi rencana kawasan strategis nasional tertentu dan rencana alur. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulaupulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.Demikian.
Editing : by.ronald82
Lampiran : file KLHS Resume Rapat Koordinasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis RZWP3K.pdf