Rapat Tim Teknis AMDAL Rencana Pembangunan Bendungan Digoel Kab. Boven Digoel
12 April 2019 11:02:42# Pada Hari ini tanggal, Rabu11 April 2019, Pemerintah Provinsi Papua melaui Dinas Pengelola Lingkungan Hidup melaksanakan Rapat Tim Teknis Penilaian AMDAL Dokumen ANDAL RKL – RPL Kegiatan Rencana Pembangunan Bendungan Digoel di distrik Distrik Ninati, Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua
Rapat ini dipimpin oleh Ir. Frans B. Linthin selaku wakil Tim teknis Penilai AMDAL. Dilaksankan di Ruang Rapat LAB Lingkungan Hidup Provinsi Papua. Rapat di hadiri oleh Tim Teknis Kabupaten Boven Dogoel dan Pemrakarsa Balai Wilayah Sungai Papua Merauke.
Dasar : Peraturan Menteri. LH No.05 Tahun 2012 Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Lampiran I mengenai jenis kegiatan Pembangunan Bendungan/Waduk atau Jenis Tampungan Air lainnya dengan tinggi bendungan ≥ 15 m Penyusunan AMDAL (KA, ANDAL, RKL-RPL), Program Pemerintah F RPJMN 2015 – 2019 melalui Peraturan Presiden nomor 2 Tahun 2015 :
• Ketahanan Pangan
• Ketahanan Air
• Ketahanan Energi
Permen LH No. 16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP
Rencana lokasi kegiatan pembangunan Bendungan Digoel termasuk dalam wilayah administrasi Distrik Ninati, Kab. Boven Digoel, Provinsi Papua. Secara hidrologis bendungan ini berada di Sungai Muyu yang termasuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Digoel yang termasuk dalam Wilayah Sungai (WS) Einlanden – Digul - Bikuma.
Batas lokasi kegiatan adalah :
Sebelah Utara : Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), Distrik Waropko dan Distrik Ambatkwi,
Sebelah Selatan : Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), dan Distrik Kombut,
Sebelah Timur : Permukiman Penduduk Kampung Yetetkun dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK),
Sebelah Barat : Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), Distrik Waropko dan Distrik Mindiptana.
Kesesuaian Lokasi Kegiatan Dengan Rencana Tata Ruang :
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013 – 2033,
Rencana kegiatan berada dalam peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK). Namun berdasarkan pasal 25 Perda RTRWP Papua tahun 2013-2033 tentang sistem jaringan sumberdaya air, rencana kegiatan pembangunan Bendungan Digoel yang berlokasi di Kabupaten Boven Digoel sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua.
Peraturan Daerah Kab Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2011-2031, Rencana kegiatan berada dalam peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK).
Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Papua tahun 2012, Rencana kegiatan berada dalam peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK).
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.8599/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/12/2018 tentang PIPPIB revisi XV tanggal 17 Desember 2018, Areal rencana kegiatan pembangunan Bendungan Digoel tidak masuk dalam areal yang ditunda izin barunya pada hutan alam primer.
Demikian Untuk informasi lebih lanjut kunjungi Dinas Pengelola lingkungan Hidup Provinsi Papua.
Editing :by.ronald82