# Rapat Tim Teknis AMDAL Pembahasan Dok. PEMBANGKIT PLTMG MPP NABIRE
08 November 2019 21:33:12 # Pada hari kamis 31 oktober 2019, Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Pengelola Lingkungan Hidup, Sekretariat Komisi AMDAL , melaksanakan rapat Tim Teknis dalam rangka pembahasan dokumen KERANGKA ACUAN
AMDAL PEMBANGKIT PLTMG MPP NABIRE (20MW), PLTMG NABIRE 2 (20MW), REGASIFIKASI, dan JETTY / TERSUS / TUKS Pemrakarsa dari PT PLN (Persero) UNIT INDUK PEMBANGUNAN PAPUA. Rapat ini di pimpin langsung oleh Ir. Frans B Linthin Selakau Ketua Sekretariat AMDAL Provinsi Papua, bertempat di Aula Dinas kantor Otonom Kota raja.
Dalam rapat ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, dari instansi; Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Bappeda Nabire dan juga Tim Teknis dan perwakilan UNCEN.
Terkait kebijakan lingkungan sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan PERMENLHK Nomor : P38/MENLHK/SETJEN/KIM 1/7/2019. maka PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan Papua sebagai pemrakarsa Pembangunan Pembangkit PLTMG MPP Nabire (20 MW), PLTMG Nabire 2 (20 MW), Fasilitas Regasifikasi dan JETTY/TERSUS/TUKS wajib untuk memiliki Dokumen Lingkungan AMDAL yang terdiri dari dokumen KA, ANDAL, RKL dan RPL. Tujuan Pembangkit PLTMG MPP Nabire (20 MW), PLTMG Nabire 2 (20 MW), Fasilitas Regasifikasi dan JETTY/TERSUS/TUKS adalah untuk meningkatkan layanan penyediaan energi listrik khususnya bagi masyarakat Kabupaten Nabire Propinsi Papua.
Pemrakarsa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) , Penanggung Jawab Reisal Rimtabi Hasoloan selaku General Manager
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Papua Jl. Baru Kotaraja, Kelurahan Wai Mhorock. Abepura. Jayapura, Papua
Pelaksana Studi : PT. SURVEYOR INDONESIA , Alamat Jln Comal No 7 – 9, Surabaya Nomor LPJP AMDAL: 0040/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK
Deskripsi kegiatan Regasifikasi merupakan suatu proses perubahan fase gas alam yang dilakukan untuk memudahkan transportasi gas alam, fase yang berubah yaitu gas alam yang telah dikondensasikan dengan suhu sebesar sekitar -161oC sehingga gas alam berbentuk cair dan dikembalikan lagi menjadi natural gas (fase gas). Terminal penerimaLiquid Natural Gas (LNG) terdiri dari fasilitas laut (dermaga khusus), fasilitas penerimaan dan tangki Penyimpanan dan fasilitas evaporasi.
Pembangunan Jetty/Tersus/TUKS akan menggunakan tiang pancang dan bukan merupakan bangunan masive. Perkiraan jetty dibangun dengan panjang 185 meter dan lebar 20 meter, sedangkan jalan menuju akses ke jetty/therestel dibangun dengan panjang 150 meter dan lebar 10 meter. Struktur Jetty/Tersus/TUKS akan dilengkapi dengan tempat bongkar muat dari kapal sebesar 3000 sd 10.000 DWT. Jetty/Tersus/TUKS dilengkapi dengan fasilitas untuk bongkar muat barang, jalur pemipaan distribusi bahan bakar HSD dan LNG dari kapal tangki ke tangki penyimpanan, saluran kabel, akses kendaraan, jalur pipa dan sebagainya.
Tambahan Informasi :
Demikian Informasi ini disampaikan ke Publik untuk menjadi pemberitahuan terkait pembangunan yang akan dilaksanakan.
editing : by.roni kayoi.