RTRWP Papua "Keep Papua Green 70%"
03 Desember 2010 00:00:00Jakarta, 16/9 (ANTARA) - Pemerintah Daerah Papua berkomitmen
untuk mempertahankan kawasan hutan seluas 70% dari luas Provinsi Papua. Hal ini disampaikan oleh
Gubernur Papua saat menyampaikan paparan tentang RTRW Provinsi Papua 2010-2030 bersama Menteri
Kehutanan, di Jakarta, 3 September 2010. Penataan ruang di provinsi Papua bertujuan Mewujudkan Tata
Ruang Lestari untuk Mendukung Pembangunan yang Terpadu, Harmonis, Sejahtera, dan
Mandiri.
Proses Penyusunan RTRW Provinsi Papua dilakukan dengan menerapkan lima prinsip
inovatif yaitu:
(1) Penyusunan RTRW secara SWAKELOLA
(2) Partisipasi antar-Kelembagaan
Pemerintah dan non Pemerintah yang dinamis dan efektif
(3) Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) berdasarkan Analisis Fakta & Analisis
(4) Peningkatan Kapasitas Provinsi
(5)
Bimbingan tindak lanjut kepada Kabupaten agar supaya RTRW Kabupaten/Kota mengacu kepada RTRW
Provinsi.
Hasil penyusunan RTRWP Papua menunjukkan adanya beberapa perubahan peruntukan dan
fungsi kawasan, yaitu Areal Penggunaan Lain (APL) bertambah 401.975 ha (+47,7%), Hutan Lindung
bertambah 3.151.028 ha (+43.8%), Hutan Produksi berkurang 4.960.251 ha (-60%), HPK bekurang
2.847.146 ha (43.9%), HPT bertambah 4.338.821 ha (237.7%), KSA/KPA bertambah 312.225 ha
(4.4%).
Terhadap RTRWP Papua, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada prinsipnya mendukung
untuk segera diajukan ke DPR. Tetapi Menhut meminta kepada Gubernur Papua untuk mengecek kembali
apakah ada desa-desa yang masuk kedalam Hutan Lindung, dan perlu diperhatikan juga adanya hak
ulayat. Selain itu Menhut juga meminta agar daerah perbatasan dengan PNG menjadiperhatian utama
untuk dikembangkan.