Pengaduan Masyarakat Asli Timika Megenai Pencemaran Lingkungan
01 Maret 2011 00:00:00LATARBELAKANG
Masyarakat asli Timika yang berada disekitar pertambangan PT. Freeport Indonesia merasa bahwa kehadiran pertambangan tersebut telah menimbulkan pencemaran lingkungan dan telah mengganggu kehidupan masyarakat setempat.
Dengan dasar telah terjadinya pencemaran lingkungan, masyarakat melakukan pengaduan kepada Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta. KLH melakukan pertemuan pada tanggal 5Januari 2011 dengan melibatkan pihak yang terkait. Hasil pertemuan tersebut merekomendasikan melakukan pengambilan sampel di lapangan dengan dihadiri oleh semua pihak.
II.PENGAMBILAN SAMPLE
Pada tanggal 18 – 21 Januari2011 telah dilakukan pengambilan sample dengan dihadiri semua pihak. Pengambilan sample dilakukan oleh pihak PUSARPEDAL dengan berpedoman pada standar pengambilan sampel yang sudah baku.
Sebelum pengambilan sample di lapangan dilakukan pertemuan untuk menyepakati titik-titik pengambilans ample, prosedur penanganan dan penyegelan sample.
Pengambilan sample dimulai dari sumur masyarakat di Mapuru Jaya lalu dilanjutkan di titik penaatan Kelapa Lima dan Pandan Lima dan diakhiri di titik pemantauan di daerah muara sebanyak 3 (tiga) titik.
Pengambilan sampel disaksikan oleh semua pihak, dilakukan sesuai dengan prosedur yang baku dan transparan. Sample yang diambil dilakukan penyaringan dan penyegelan, lalud ilanjutkan dengan penandatangan berita acara. Sampel dibawa ke PUSARPEDALuntuk dilakukan analisis laboratorium.
III.HASIL PERTEMUAN
Pada tanggal 24 Februari2011 dilakukan pertemuan untuk menyampaikan hasil analisis laboratorium yang dilakukan oleh PUSARPEDAL. Pertemuan dipimpin oleh Deputi MENLH Bidang Pencemaran Lingkungan M.R. Karliansya dengan dihadiri oleh Kementrian Pertambangan, Pemerintah Provinsi Papua (Bapesdalh), PT. Freeport Indonesia dan Masyarakat Mimika.
Pertemuan dibuka oleh Deputi Pencemaran dan dilanjutkan dengan pemaparan hasil analisa laboratorium oleh Kepala PUSARPEDAL. Hasil pemaparan tersebut disimpulkan bahwa hasil analisisl aboratorium untuk sumur masyarakat di Mapuru Jaya setiap parameternya dibawah baku mutu PerMenkes 416 Tahun 1999. Hasil analisis laboratorium untuk Kelapa Lima dan Pandan Lima disimpulkan bahwa setiap parameternya masih dibawan baku mutu KepMenLH nomor 431 tahun 2008 dan hasil analisis laboratorium untuk 3(tiga) titik di muara (laut) disimpulkan bahwa semua parameternya masih dibawah baku mutu KepMenLH nomor 51 tahun 2004.