RAKORNIS KUALITAS AIR 33 PROVINSI SE INDONESIA
27 Maret 2012 00:00:00Sungai masih menjadi pilihan sumber air
masyarakat yang utama. Sejak jaman dahulu sungai dimanfaatkan untuk keperluan transportasi,
mandi, mencuci dan bahkan untuk wilayah tertentu dimanfaatkan untuk menunjang
kebutuhan makan dan minum. Pemerintah memperhatikan dengan baik hal ini dan
berkewajiban melestarikannya melalui berbagai pengaturan yang meliputi
perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian dari segala bentuk
pencemaran yang dapat mengakibatkan kerusakan sehingga sungai menjadi tidak
berfungsi lagi sebagaimana mestinya. Dalam
PP No. 35 Tahun 1991, sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan
pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan
kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
Sungai atau air berfungsi serbaguna bagi kehidupan. Fungsi air (air sungai) tidak dapat digantikan dengan zat atau benda lain, di sisi lain, apabila air tidak dijaga nilainya akan sangat membahayakan bagi kehidupan. Agar sungai selalu berada pada kondisi baik dan sehat, maka harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, ditingkatkan fungsi dan kemanfaatannya serta dikendalikan daya rusaknya terhadap lingkungan. Selain itu, sungai pun dapat menjadi sumber malapetaka jika tercemar oleh zat-zat kimia yang dapat mematikan kehidupan di dalam dan sekitar sungai juga dapat merusak lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu maka pelaksanaan pemantauan kualitas air sungai menjadi sesuatu yang sangat penting.
Kualitas sungai di Indonesia semakin
menurun dari waktu ke waktu meskipun telah ada banyak regulasi dikeluarkan,
termasuk mengenai pemantauan kualitas air sungai. Keadaan ini tidak bisa
dibiarkan. Harus segera diambil tindakan koreksi baik terhadap kebijakan,
program maupun kegiatan pengelolaan yang dilakukan selama ini sehingga lebih
berhasil guna dan berdaya guna. Terkait dengan itu telah diterbitkan beberapa
peraturan, antara lain UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah
memberikan kewenangan yang besar kepada daerah untuk mengelola lingkungan
hidupnya. Juga PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, yang telah
memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan kualitas air di
daerah. Namun yang masih menjadi
permasalahan adalah, belum semua daerah siap melakukan kewenangan tersebut
karena berbagai keterbatasan seperti anggaran, sumberdaya manusia, sarana dan
prasarana. Dengan adanya sumber pembiayaan dekonsentrasi, diharapkan Pemerintah
Pusat dapat terus membantu mempersiapkan daerah dengan lebih baik dan lebih
terampil sehingga pelaksanaan pemantauan kualitas air sungai dapat dilakukan
dengan baik dan benar. Jika ini berhasil tentu akan meningkatkan pula kinerja
pengelolaan lingkungan hidup secara nasional.
Untuk
itu di bawah Tema: “Peningkatan Kualitas
Pelaksanaan PKA 33 Provinsi Menuju Sungai Bersih dan Sehat,” perlu dibangun
kerjasama yang terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan dengan cara
mensinergikan rencana strategis pemantauan kualitas air sungai KLH dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan
Kota seluruh Indonesia.
I.
Tujuan
Rapat Kerja Teknis Nasional
Pemantauan Kualitas Air Sungai
bertujuan :
1.
Mendorong
Pemerintah Daerah melakukan pemantauan kualitas air sungai
2.
Menyelaraskan
dan mensinergikan kegiatan pemantauan kualitas air sungai di daerah
3.
Menetapkan
prioritas kegiatan dan lokasi pemantauan
kualitas air sungai tahun 2013
II.
Keluaran
Hasil yang diharapkan dalam
penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis Nasional Pemantauan Kualitas Air sungai
yaitu :
1.
Rencana
aksi Pemantauan kualitas air sungai tahun 2013
2.
Anggaran
yang diperlukan oleh daerah untuk
pemantauan kualitas air sungai