Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2012
04 Juni 2012 00:00:00Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2012&ldquoEvaluasi Kemajuan dan Percepatan Pencapaian Sasaran Nasional Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup&rdquo Jakarta, 03 April 2012 &ndash Dalam rangka pelaksanaan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2012 dengan tema &ldquoEvaluasi Kemajuan dan Percepatan Pencapaian Sasaran Nasional Dalam [...]
 
Berita Terkait
&ldquoEvaluasi Kemajuan dan Percepatan Pencapaian Sasaran Nasional DalamPengelolaan Lingkungan Hidup&rdquo
Jakarta, 03 April 2012 &ndash Dalam rangka pelaksanaan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2012 dengan tema &ldquoEvaluasi Kemajuan dan Percepatan Pencapaian Sasaran Nasional Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup&rdquo. Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dan peserta berjumlah 600 (enam ratus) orang dari seluruh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) di Indonesia dan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Rakornas diselenggarakan pada 03 &ndash 05 April 2012 di Auditorium Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Kementerian/Lembaga wajib menyusun Rencana Kerja Tahunan sebagai penjabaran implementasi Rencana Kerja Pemerintah yang diturunkan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah.  Atas dasar hal tersebut diatas, maka Kementerian Lingkungan Hidup wajib menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka konsolidasi nasional dan menetapkan Rencana Kerja KLH sekaligus sebagai bahan dari masukan untuk Musrenbangnas yang menjadi dasar dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah tahun berikutnya.
Dalam arahannya, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA, mengatakan, &ldquodalam rancangan Rencana Kerja Pemerintah atau RKP 2013, prioritas pembangunan nasional adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan mekanisme ekonomi yang pro-growth dan pro-poor penyelenggaraan program pro-rakyat yang bersifat pro-poor dan pro-job penyelenggaraan program pendukung pembangunan berkelanjutan yang pro-environment pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan efisiensi dan efektivitas pembangunan&rdquo.
Maksud penyelenggaraan Rakornasi 2012 ini adalah melakukan evaluasi kuartal I pelaksanaan kegiatan tahun 2012 dan koordinasi langkah-langkah yang harus ditempuh untuk melancarkan pekerjaan selanjutnya, serta mempersiapkan materi perencanaan kegiatan tahun 2013 yang akan dibahas dalam Musrenbangnas yang sedianya akan menjadi bahan utama KLH dalam penyusunan Renja 2013, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah 2013, penetapan pagu definitif anggaran KLH tahun 2013, serta penyusunan RKA KL 2013 pagu sementara.
Sedangkan tujuan Rakornasi 2012 yaitu (1) melaksanakan sinergi program pusat-daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara optimal, konkrit, dan strategis, (2) menetapkan prioritas program dan kegiatan beserta lokusnyadalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan (3) menyepakati usulan struktur pendanaan yang akan diajukan dalam APBD, anggaran KLH, anggaran Dekonsentrasi, anggaran Tugas Pembantuan, usulan DAK, dan usulan kerangka investasi swasta dan penyaluran kredit (apabila perlu). Tujuan tersebut mengimplikasikan format penyelenggaraan Rakornas berupa rapat kerja yang mengutamakan komunikasi dua arah langsung antara pemerintah daerah dan KLH, baik dalam rangka penyusunan kesepakatan maupun konsultasi.  Sosialisasi kebijakan dan program yang bersifat satu arah masih tetap dapat dilaksanakan, namun dengan format yang berbeda dan jumlahnya ditekan serendah mungkin.
Sasaran yang diharapkan dari penyelenggaraan Rakornas LH yaitu:
1.    Tersusunnya laporan pengelolaan lingkungan hidup Kwartal I tahun 2012 secara nasional sebagai landasan kelancaran pelaksanaan kegiatan keseluruhan tahun 2012, yang mencakup:
a.    Gambaran umum penyelesaian produk-produk kebijakan nasional KLH dan pemenuhan indikator-indikator yang dimandatkan sampai dengan bulan Maret
b.    Gambaran umum pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan tahun 2012
c.    Pengumpulan laporan dan evaluasi hasil pemanfaatan dana Dekonsentrasi tahun 2012 sampai dengan bulan Maret dan rekomendasi penyelesaian masalah
2.    Tersusunnya kesepakatan usulan rencana kegiatan tahun anggaran 2013 hasil sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup, yang mencakup :
a.    Target sasaran nasional lingkungan hidup tahun 2013
b.    Kesepakatan opsi kegiatan yang didanai Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Dana Alokasi Khusus tahun 2013
c.    Kesepakatan pagu awal dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan per provinsi tahun 2013
MenLH juga menekankan bahwa disiplin merupakan bagian penting dalam menjalankan birokrasi yang akuntabel, &ldquomandat RPJP Nasional tahun 2005-2025 jelas menyebutkan bahwa kita wajib mendukung pencapaian misi &ldquoMewujudkan Indonesia Asri dan Lestari&rdquo. Dalam RPJM Nasional tahun 2010-2014, kita diberikan indikator-indikator yang spesifik dan terukur. Indikator-indikator inilah yang harus kita jabarkan dalam program-program kerja dan pola pendanaannya. Amat saya tekankan, bahwa sebagai bagian dari birokrasi yang akuntabel, kita harus bekerja dalam sistem secara disiplin. Upayakan semua penyelenggaraan kegiatan didasarkan pada perencanaan yang matang dan didasarkan pada sasaran dan target yang jelas&rdquo. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 secara khusus menggarisbawahi peran lembaga pemerintah bidang lingkungan hidup dalam penguatan upaya konservasi, rehabilitasi, pengendalian kerusakan ekosistem dan pencadangan sumber daya alam.
Optimalisasi pendanaan dari APBD melalui dukungan Pemerintah Daerah dilakukan agar perencanaan dengan lebih baik dan konkrit. Dalam Rakornas ini juga dilakukan dialog penyelenggaran pemanfaatan dana APBN pada KLH dan institusi lingkungan daerah, berikut Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan DAK efektif dan fokus. Harapan besar bagi Indonesia adalah menjadi negara yang memiliki daya tahan ekonomi dan daya saing tinggi, serta tercapainya kesejahteraan masyarakat secara merata dan luas diseluruh pelosok.  Basis daripada capaian tersebut adalah ketahanan pangan dan energi serta kualitas lingkungan hidup yang baik.