# Rapat Tim Teknis AMDAL Rencana Pembangunan venue Stadion Bola kab. Mimika
11 November 2019 09:56:31 # KERANGKA ACUAN (KA) RENCANA PEMBANGUNAN VENUE (STADION) BOLA KAKI DI KABUPATEN MIMIKA
PROVINSI PAPUA . Pemrakarsa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika
# Pada hari Senin 11 November 2019, Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Pengelola Lingkungan Hidup, Sekretariat Komisi AMDAL , melaksanakan rapat Tim Teknis dalam rangka pembahasan Dokumen KERANGKA ACUAN (KA) RENCANA PEMBANGUNAN VENUE (STADION) BOLA KAKI DI KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA.
Rapat ini di pimpin langsung oleh Ir. Frans B Linthin Selakau Ketua Sekretariat AMDAL Provinsi Papua, bertempat di Aula Dinas kantor Otonom Kota raja.
Dalam rapat ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah KabupatenMimika, dari instansi; Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Bappeda Mimika dan juga Tim Teknis dan perwakilan UNCEN.
Penanggung Jawab : Dominggus R.H.Mayaut,ST.M.Si. alamat kantor Jl. Cendrawasih SP III, Kantor Pusat Pemerintahan Gedung D Lt.1 Timika
Penyusun Studi AMDAL : PT. Ecotropika Multi Konsultan
Jl Syekh Yusuf, Komp Minasa Sari B.14 No. 4tropika_mk@yahoo.co.id Nomor registrasi 00154/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK
Dasar : Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/ Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pada Lampiran I Huruf A Bidang Multisektor Nomor 5 menjelaskan untuk pembangunan bangunan gedung ≥ 10.000 meter persegi atau luas lahan ≥ 5 hektar wajib memiliki AMDAL, maka rencana kegiatan ini wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL. PENDEKATAN STUDI Sesuai Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka studi AMDAL rencana pembangunan Venue (Stadion) Bola Kaki di Kabupaten Mimika akan dilaksanakan melalui pendekatan studi tunggal karena kewenangan pembinaan dan/atau pengawasannya berada di bawah satu kementerian yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika.
Diharapkan dengan adanya kajian AMDAL ini, dampak lingkungan yang timbul dari aktivitas prakonstruksi hingga pasca konstruksi Venue (Stadion) Bola Kaki di Kabupaten Mimika mampu dikendalikan dan diminimalisasi dan memberikan arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam rangka meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dari rencana kegiatan Venue (Stadion) Bola Kaki di Kabupaten Mimika.
Deskripsi kegiatan :
Demikian informasi ini dipublikasi untuk dapat di ketahui oleh masyarakat.
Lampiran : file berita web stadion mimika.pdf
Editing : by.ronald_82