# Rapat Tim Teknis AMDAL Pembahasan Dok. Addendum PLTM Oksibil Kab. Peg. Bintang
12 November 2019 09:36:04 # Pada hari Senin 12 November 2019, Pemerintah Provinsi Papua, Dinas Pengelola Lingkungan Hidup, Sekretariat Komisi AMDAL , melaksanakan rapat Tim Teknis dalam rangka pembahasan Dokumen Addendum ANDAL RKL – RPL Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro ( PLTM ) Oksibil 1 MW. Rapat ini di pimpin langsung oleh Ir. Frans B Linthin Selakau Ketua Sekretariat AMDAL Provinsi Papua, bertempat di Aula Dinas kantor Otonom Kota raja.
Dalam rapat ini dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, dari instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pegunungan Bintang, dan juga Tim Teknis dan perwakilan UNCEN.
Dalam perkembangannya, kegiatan . Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro ( PLTM ) Oksibil akan melakukan perubahan yaitu :
1) Perubahan pemrakarsa/kepemilikan keg. serta penanggungjawab keg. yaitu oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kab. Pegunungan Bintang beralih kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pegunungan Bintang;
2) Perubahan luasan lahan yaitu dari 3,8 Ha menjadi 38 Ha (penambahan 34,2 Ha); wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, (Permen LHK Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan)
Untuk menjamin ketersediaan listrik dg operasional yg kontinu, saat ini telah dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Oksibil berkapasitas 1 MW (4 x 250 KW) di Distrik Iwur Kab. Pegunungan Bintang dg memanfaatkan potensi Sungai Digoel, dengan luas lahan yg digunakan untuk keg. tsb 3,8 Ha
Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro ( PLTM ) Oksibil saat ini telah memiliki Izin Lingkungan dengan ‘ SK Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 68 Th 2015 Ttg Izin Lingkungan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Oksibil Kapasitas 1 (satu) MW Di Kab. Pegungungan Bintang Provinsi Papua’
Pemrakarsa/Penanggungjawab Kegiatan : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pegunungan Bintang Kepla Dinas Mellyanus Alwolka SE, MSi dengan alamat kantor Oksibil – Kabupaten Pegunungan Bintang.
# Persetujuan lingkungan yg dimiliki : SK Bupati Pegunungan Bintang No 67 Th 2015 Ttg Kelayakan Lingkungan Hidup ANDAL, RKL RPL Rencana PLTM Oksibil Kapasitas 1 (satu) MW Di Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua
Studi Addendum ANDAL dan RKL-RPL yg dilakukan ini merupakan studi pengembangan yg mencakup pada kegiatan tambahan yg direncanakan namun dengan mengacu pada kegiatan eksisting yg telah berjalan. Kesesuaian lokasi dengan RTRW Prov. Papua Perda Prov. Papua No. 23 Tahun 2013 Tentang RTRW Prov. Papua Th 2013 -2033, secara struktur ruang wilayah Provinsi Papua, rencana jaringan energi untuk pengembangan PLTM dikembangkan diseluruh wilayah kabu/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf h dan Ayat (9). Kesesuaian lokasi dengan RTRW Provinsi. Papua.
Lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro PLTM Oksibil termasuk dalam Rencana Sistem Prasarana sbg pendukung bagi Rencana Sistem Pusat Pemukiman Kota Oksibil meskipun secara pola ruang lokasi PLTM Oksibil tersebut secara keseluruhan berada di Kawasan Hutan Lindung. Telah ada Persetujuan prinsip dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Provinsi Papua (No.02/P-PLTM/2015.
Deskripsi Kegiatan :
Lampiran Kegiatan yang esisting di lapangan :
Demikian informasi kegiatan disampaikan ke publik untuk informasi pembangunan.
Editing: by.ronald_82
lampiran file :ringkasan web kgtn addendum PLTM oksibil.pdf